Jelaskan Mengenai Isi Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945

Avatar
Gambar tentang Soal Jelaskan Mengenai Isi Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945

KITA HEBAT – Banyak yang mencari jawaban terkait soal jelaskan mengenai isi pasal 18 undang-undang dasar 1945.

Apakah kamu juga sedang mencari referensi jawaban soal jelaskan mengenai isi pasal 18 undang-undang dasar 1945 ?

Pemutih Kulit

Jangan khawatir, disini Kita Hebat akan memberikan referensi jawaban lengkap dari soal jelaskan mengenai isi pasal 18 undang-undang dasar 1945.

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah hukum dasar tertulis yang menjadi landasan negara Republik Indonesia.

Kemeja Blouse

UUD 1945 lahir pada tanggal 18 Agustus 1945, saat Indonesia baru merdeka dari penjajahan Jepang.

Dokumen ini berfungsi sebagai panduan dasar dalam pembentukan dan penyelenggaraan negara, serta menjamin hak-hak dasar rakyat Indonesia.

Long Tunik Shanghai

UUD 1945 mengatur mengenai sistem pemerintahan, hak asasi manusia, kewarganegaraan, kebebasan berserikat, kebebasan beragama, dan aspek-aspek dasar lainnya yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kali ini Kita Hebat akan membahas isi pasal 18 undang-undang dasar 1945.

Isi Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 18 Ayat 1

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah – daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang Tiap – tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang – Undang.

Pasal 18 Ayat 2

Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Pasal 18 Ayat 3

Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Anggota – anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

Pasal 18 Ayat 4

Gubernur, Bupati, dan Walikota Masing – masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Pasal 18 Ayat 5

Pemerintahan daerah menjalankan otonomi Seluas – luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang – undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat.

Pasal 18 Ayat 6

Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan Peraturan – peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

Pasal 18 Ayat 7

Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang – Undang.

Semoga ulasan tentang isi pasal 18 undang-undang dasar 1945 dapat membantu sahabat semua.

Terimakasih.