Jelaskan Indikator yang Bisa Dijadikan Acuan untuk Menilai Bagaimana Hukum Childfree Menurut islam di Indonesia

Avatar
Jelaskan Indikator yang Bisa Dijadikan Acuan untuk Menilai Bagaimana Hukum Childfree Menurut islam di Indonesia

KITA HEBAT – Jelaskan indikator yang bisa dijadikan acuan untuk menilai bagaimana hukum childfree menurut islam yang sampai saat ini masih menjadi pro dan kontra.

Sebagai umat islam kita harus memahami masalah-masalah yang terjadi seperti jelaskan indikator yang bisa dijadikan acuan untuk menilai bagaimana hukum childfree menurut islam.

Pemutih Kulit

Disini Kita Hebat akan memberikan jawaban terkait soal jelaskan indikator yang bisa dijadikan acuan untuk menilai bagaimana hukum childfree menurut islam agar kamu tidak kesulitan pada saat dipertanyakan.

Childfree adalah konsep dari suatu pasangan yang tidak menginginkan keturunan atau anak.

Kemeja Blouse

Saat ini sudah banyak lho orang yang berfikir seperti itu dengan berbagai alasan.

Nah bagi kamu yang beragama islam, bagaimana hukum childfee yang benar ?

Long Tunik Shanghai

Bagaimana Hukum Childfree Menurut Islam

Dalam islam terdapat banyak ayat yang dapat digunakan untuk menjelaskan atau indikator yang dapat memberikan acuan terrhadap Childfree

1. Memiliki anak dianggap sebagai fitrah manusia, dan fitrah tersebut memberikan kebahagiaan kepada orang tua.

Banyak pasangan yang mengalami masalah kesuburan berusaha dengan gigih untuk memiliki anak, bahkan rela mengorbankan apa pun demi mendapatkan keturunan.

Anak-anak dianggap sebagai permata hati dan sumber kebahagiaan bagi mereka yang berada dalam fitrah. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surah Ali ‘Imran ayat 14.

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَاْلأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَئَابِ

Artinya: “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, berupa wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang.

2. Menurut ajaran Islam, memiliki dan mendidik anak termasuk dalam sunah. Rasulullah SAW memerintahkan untuk menikah dan melarang keras hidup membujang.

Beliau menyarankan untuk menikahi wanita penyayang dan yang mudah beranak banyak, sebagai bentuk keluhuran di hadapan para nabi di hari kiamat.

عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Anas bin Malik RA berkata: “Rasulullah SAW memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata:

‘Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat.” (HR Ibnu Hibban)

3. Islam menekankan banyak perintah untuk memiliki dan memperbanyak keturunan sebagai suatu karunia.

Sebagai contoh, kaum Nabi Syu’aib diperingatkan tentang karunia mereka, yaitu peningkatan jumlah keturunan meskipun awalnya jumlah mereka sedikit (Surah Al-A’raf: 86).

وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ

(Ważkurū iż kuntum qalīlan fa kaṡṡarakum)

Artinya: “Dan ingatlah di waktu dahulu kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu.” (QS Al-A’raf: 86)

4.Anak dianggap sebagai rezeki menurut ajaran Islam. Allah SWT menegaskan bahwa anak-anak diberikan rezeki oleh-Nya, dan membunuh mereka karena takut kemiskinan merupakan dosa besar وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami-lah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu.” (QS Al-Isra’: 31)

5. Anak yang saleh dan salihah dianggap sebagai amal jariyah yang bernilai. Rasulullah SAW menyatakan bahwa Allah akan meninggikan derajat seorang hamba yang saleh di surga berkat istighfar anaknya. Oleh karena itu, memiliki anak yang saleh merupakan investasi amal jariyah yang berharga.

إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَرْفَعُ الدَّرَجَةَ لِلْعَبْدِ الصَّالِحِ فِيْ الْجَنَّةِ فَيَقُوْلُ : يَا رَبِّ أَنىَّ لِيْ هَذِهِ ؟ فَيَقُوْلُ : بِاسْتِغْفَارِ وَلَدِكَ لَكَ

Artinya: “Sungguh, Allah benar-benar mengangkat derajat seorang hamba-Nya yang shalih di surga.

Maka ia pun bertanya: ‘Wahai Rabbku, bagaimana ini bisa terjadi?’ Allah menjawab: ‘Berkat istighfar anakmu bagi dirimu.” (HR Ahmad)

Kesimpulan

Dalam konteks Islam, praktik childfree harus dilihat dari motivasi dan cara pelaksanaannya. Hukum Islam melarang secara mutlak mematikan fungsi berketurunan, namun memandang makruh jika childfree dilakukan dengan menunda atau mengurangi kehamilan.

Dalam konteks ini, childfree dengan mematikan fungsi reproduksi secara mutlak diharamkan, sementara childfree dengan cara menunda atau mengurangi kehamilan termasuk dalam kategori makruh.

Hukum ini disimpulkan berdasarkan pendapat ulama seperti yang dijelaskan dalam Keputusan Muktamar NU Ke-28 pada tahun 1989.

Semoga ulasan diatas bermanfaat.

Terimakasih.