Ulasan Soal Jelaskan Makna yang Terkandung Dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tentang Wilayah Negara Indonesia

Avatar

MEJA PINTAR – Perhatikan soal jelaskan makna yang terkandung dalam pasal 25 a UUD negara republik Indonesia tahun 1945 tentang wilayah negara Indonesia.

Kali ini Meja Pintar akan memberikan informasi dari soal jelaskan makna yang terkandung dalam pasal 25 a UUD negara republik Indonesia tahun 1945 tentang wilayah negara Indonesia.

Pemutih Kulit

Mari kita simak bersama ulasan dari soal jelaskan makna yang terkandung dalam pasal 25 a UUD negara republik Indonesia tahun 1945 tentang wilayah negara Indonesia.

Indonesia adalah negara yang memiliki wilayah yang sangat luas dan beragam. Indonesia terdiri dari ribuan pulau yang tersebar di antara dua benua dan dua samudra. Indonesia juga memiliki batas-batas wilayah yang mencakup daratan, lautan, dasar laut, dan udara. Indonesia adalah negara kepulauan yang berciri nusantara.

Kemeja Blouse

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 25A UUD 1945, yang merupakan salah satu pasal yang ditambahkan dalam amendemen keempat UUD 1945 pada tahun 2002. Pasal ini mengatur tentang hakikat, kedaulatan, dan pengelolaan wilayah negara Indonesia.

Pasal ini juga mengukuhkan posisi Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat.

Long Tunik Shanghai

Apa isi dan makna Pasal 25A UUD 1945? Bagaimana latar belakang dan tujuan dari penambahan pasal ini?

Berikut adalah ulasan singkat tentang Pasal 25A UUD 1945 dari berbagai aspek.

Isi Pasal 25A UUD 1945

Pasal 25A UUD 1945 berbunyi sebagai berikut:

“Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.”

Pasal ini terdiri dari tiga bagian utama, yaitu:

  • Negara Kesatuan Republik Indonesia: Bagian ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berbentuk republik, yang memiliki wilayah yang utuh dan berdaulat, yang terdiri dari berbagai daerah otonom yang bersatu dalam satu kesatuan.
  • Negara kepulauan yang berciri Nusantara: Bagian ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang terdiri dari gugusan pulau-pulau yang terletak di antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudra (Hindia dan Pasifik), yang memiliki keberagaman suku, ras, agama, budaya, dan bahasa.
  • Wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang: Bagian ini menegaskan bahwa Indonesia memiliki batas-batas wilayah yang mencakup daratan, lautan, dasar laut, dan udara, yang ditetapkan dengan undang-undang. Bagian ini juga menegaskan bahwa Indonesia memiliki hak-hak atas wilayahnya, yang meliputi hak untuk mengelola, memanfaatkan, dan melindungi wilayahnya.

Makna Pasal 25A UUD 1945

Pasal 25A UUD 1945 memiliki makna yang penting dan strategis bagi Indonesia, baik dari segi hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun pertahanan dan keamanan. Pasal ini memiliki makna sebagai berikut:

  • Pasal 25A UUD 1945 merupakan pengakuan dan penghormatan terhadap kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara. Pasal ini juga merupakan penegasan dan perlindungan terhadap hak-hak Indonesia atas wilayahnya, yang tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun.
  • Pasal 25A UUD 1945 merupakan landasan dan pedoman bagi Indonesia dalam mengatur dan mengelola wilayahnya, sesuai dengan hukum nasional dan internasional. Pasal ini juga merupakan acuan dan kriteria bagi Indonesia dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dan tantangan yang terkait dengan wilayahnya, seperti batas maritim, klaim teritorial, sengketa pulau, dan lain-lain.
  • Pasal 25A UUD 1945 merupakan motivasi dan inspirasi bagi Indonesia dalam membangun dan memajukan wilayahnya, sesuai dengan potensi dan kepentingan nasional. Pasal ini juga merupakan harapan dan cita-cita bagi Indonesia dalam mewujudkan wilayah yang aman, damai, sejahtera, dan berkeadilan.

Latar Belakang dan Tujuan Pasal 25A UUD 1945

Pasal 25A UUD 1945 merupakan hasil dari amendemen keempat UUD 1945, yang dilakukan pada tahun 2002.

Amendemen ini merupakan bagian dari proses reformasi yang terjadi di Indonesia sejak tahun 1998, yang bertujuan untuk merevisi dan menyempurnakan UUD 1945 agar sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi rakyat.

Pasal 25A UUD 1945 ditambahkan dengan latar belakang dan tujuan sebagai berikut:

  • Latar belakang: Pasal 25A UUD 1945 ditambahkan untuk mengisi kekosongan hukum yang terjadi di Indonesia terkait dengan pengaturan wilayah negara. Sebelumnya, UUD 1945 tidak memiliki pasal yang secara eksplisit mengatur tentang wilayah negara Indonesia, khususnya sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara. Hal ini menimbulkan berbagai masalah dan kerawanan, seperti ketidakjelasan batas wilayah, klaim teritorial oleh negara lain, sengketa pulau, dan lain-lain.
  • Tujuan: Pasal 25A UUD 1945 ditambahkan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi Indonesia terkait dengan pengaturan wilayah negara. Pasal ini juga ditambahkan untuk memberikan landasan hukum bagi Indonesia dalam mengurus dan mengembangkan wilayahnya, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

Pasal 25A UUD 1945 adalah salah satu pasal penting dalam UUD 1945, yang mengatur tentang hakikat, kedaulatan, dan pengelolaan wilayah negara Indonesia.

Pasal ini juga mengukuhkan posisi Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara. Pasal ini memiliki makna, latar belakang, dan tujuan yang strategis bagi Indonesia, yang harus dipahami dan dihormati oleh seluruh rakyat Indonesia.

Semoga pembahasan jelaskan makna yang terkandung dalam pasal 25 a UUD negara republik Indonesia tahun 1945 tentang wilayah negara Indonesia diatas bermanfaat.